Syarat Pendaftaran CPNS Guru Harus Bergelar Profesi Guru (Gr)
CPNS Guru 2014 : Tampaknya semakin sulit saja jadi CPNS, syarat mendaftar CPNS semakin diperketat dengan kebutuhan kompetensi yang semakin tinggi. Seperti untuk syarat pendaftaran CPNS formasi Guru kedepan harus menggandeng gelar profesi guru (Gr) untuk bisa diterima sebagai CPNS guru.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad nuh mengatakan, sarjana fakultas kependidikan yang bergelar SPd itu belum bisa disebut sebagai guru profesi. Untuk itu mereka tidak boleh melamar CPNS baru formasi guru.
Sistem ini sama dengan profesi dokter. Dimana pelamar CPNS dokter umum tidak cukup bermodal sarjana kedokteran (SKed), tetapi harus dokter profesi (dr).
Namun Nuh menuturkan, aturan baru melamar menjadi CPNS guru wajib bergelar Gr itu belum diterapkan dalam seleksi CPNS tahun ini. Seperti diberitakan, rencananya tes CPNS tahun ini digelar antara Juni hingga Juli depan.
“Sekarang masih masa transisi. Masih banyak guru yang sudah mengajar, tetapi belum mendapat sertifikat guru profesi,” katanya seperti dikutip dari JPNN.
Aturan baru tentang syarat pendaftaran CPNS guru ini paling cepat diterapkan pada seleksi CPNS tahun 2015. Sebab Kemendikbud ditargetkan menuntaskan sertifikasi profesi guru yang sudah mengajar tahun depan.
Ketika target tadi sudah tuntas, maka profesi guru bisa diraih dengan sekolah tambahan atau dikenal dengan nama program profesi guru prajabatan (PPG).
Nuh menegaskan bahwa program PPG itu tidak hanya diikuti oleh sarjana kependidikan saja. Tetapi program mencetak guru profesional ini juga boleh diikuti oleh sarjana non kependidikan.
No comments:
Post a Comment